🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News
Posts

Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

Bagas Arie

 


Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait dengan Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Berikut ini adalah surat keputusan tersebut : 


Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa point antara lain : 

Persyaratan Pelamar : 

  1. Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022
  2. Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan, terdiri atas:

  1. Persyaratan Umum; dan
  2. Persyaratan Khusus.

Persyaratan Umum : 

  1. Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.

Persyaratan Khusus : 

  1. Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
  2. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
    a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
    b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau 
    c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.

Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan : 

  1. Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:
    a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;
    b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
    1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2) berstatus sebagai nakes Non ASN;
    3) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
    4) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
    c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
    1) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan
    2) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
    d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
    e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
    1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
    2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
    3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
    4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
    5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Bagi anda yang ingin mendowload Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 silahkan unduh disini : Klik Disini


Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.