Cara Daftar Ulang Kartu Semua Operator – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sangat serius dalam pendataan kartu SIM. Hal ini terbukti dengan terbitnya peraturan baru mengenai registrasi ulang kartu yang sedang digunakan.
Peraturan mengenai registrasi kartu ini berlaku untuk semua kalangan. Baik itu kartu yang sudah lama digunakan maupun yang baru dibeli. Selain itu, registrasi harus memakai kartu identitas asli. Jika ketahuan memakai identitas palsu, maka dapat dipastikan bahwa kartu yang kamu gunakan akan diblokir.
Untuk registrasi kartu, ada 3 hal yang perlu disediakan:
- Kartu yang akan diregistrasi
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM yang benar? Ada dua cara yang bisa dilakukan: pertama melalui online dan yang kedua melalui pesan ke 4444.
Berikut ulasan lengkapnya mengenai cara daftar ulang kartu semua operator:
1. Cara Registrasi Kartu Tri
Cara Registrasi Kartu Tri Baru
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih opsi Registrasi Calon Pelanggan
- Masukkan nomor Tri yang akan diregistrasikan. Nomor dapat dilihat pada bungkus kartunya.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID). Biasanya nomor ini ada di belakang kartu SIM/USIM yang akan didaftarkan.
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
Cara Daftar Ulang Kartu Tri Lama
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih Registrasi Ulang
- Masukan nomor Tri yang akan didaftar ulang
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode rahasia yang dikirimkan kepada kamu via pesan singkat
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID)
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
2. Cara Registrasi Kartu Indosat
- Masuk ke dalam situs http://mycare.indosatooredoo.com/registration
- Masukan NIK yang tertera di e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada
- Pastikan data yang kamu tulis sudah benar, lalu klik Periksa.
3. Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Berikut ulasan lengkap mengenai cara registrasi kartu telkomsel
- Silahkan kunjungi halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
- Masukkan nomor ponsel yang akan diregistrasi
- Masukkan NIK yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Akan ada pesan masuk dari Telkomsel yang berisikan sebuah kata sandi (password). Masukkan kata sandi yang kamu terima ke dalam kotak yang tersedia
- Pastikan semua data yang kamu masukkan benar lalu klik kirim.
4. Cara Registrasi Ulang Kartu XL
- Masuk melalui situs https://registrasi.xk.co.id/ulang
- Masukan nomor ponsel ke kotak yang tersedia
- Tunggu hingga SMS konfirmasi yang berisi kode verifikasi masuk ke dalam pesan masuk Anda
- Masukan kode verifikasi
- Isi NIK yang ada di KTP
- Isi Nomor Kartu Keluarga
- Periksa kembali data yang kamu masukkan lalu klik kirim
5. Cara Registrasi melalui SMS
Selain melakukan registrasi secara online, kamu juga bisa melalukan registrasi melalui SMS. Cara ini berlaku untuk semua operator. Cara ini dibedakan menjadi untuk pengguna kartu lama dan baru.- Daftar ulang untuk pengguna kartu lama semua operator: ketik ULANG#NIK#NOMOR KK# kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Indosat, Smartfren, dan Tri): ketik NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (XL dan Axis): DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Telkomsel): ketik REG#NIK#NOMOR KK lalu kirim ke 4444
Cara daftar ulang kartu semua operator sebenarnya cukup mudah. Yang paling penting adalah datanya valid dan real. Jika data yang dimasukkan adalah data palsu, maka kartu yang kamu gunakan akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
Selain berbagi tutorial gadget, kami juga menyediakan web store produk digital, cek dibawah ini.