Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut :
Besaran Gaji PPPK
- Golongan I PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900 Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200. - Golongan II PPPK
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900. - Golongan III PPPK
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200. - Golongan IV PPPK
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600. - Golongan V PPPK
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700. - Golongan VI PPPK
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800. - Golongan VII PPPK
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900. - Golongan VIII PPPK
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100. - Golongan IX PPPK
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000. - Golongan X PPPK
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000. - Golongan XI PPPK
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800. - Golongan XII PPPK
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800. - Golongan XIII PPPK
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100. - Golongan XIV PPPK
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300. - Golongan XV PPPK
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900. - Golongan XVI PPPK
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100. - Golongan XVII PPPK
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional;
- tunjangan lainnya.
Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,