🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News
Posts

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru

Bagas Arie

 

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut : 

Besaran Gaji PPPK

  1. Golongan I PPPK
    Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900 Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
  2. Golongan II PPPK
    Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.
  3. Golongan III PPPK
    Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.
  4. Golongan IV PPPK
    Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500 Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.
  5. Golongan V PPPK
    Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.
  6. Golongan VI PPPK
    Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.
  7. Golongan VII PPPK
    Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.
  8. Golongan VIII PPPK
    Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100 Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.
  9. Golongan IX PPPK
    Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.
  10. Golongan X PPPK
    Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.
  11. Golongan XI PPPK
    Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.
  12. Golongan XII PPPK
    Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.
  13. Golongan XIII PPPK
    Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.
  14. Golongan XIV PPPK
    Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.
  15. Golongan XV PPPK
    Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.
  16. Golongan XVI PPPK
    Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.
  17. Golongan XVII PPPK
    Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK

  1. tunjangan keluarga;
  2. tunjangan pangan;
  3. tunjangan jabatan struktural;
  4. tunjangan jabatan fungsional;
  5. tunjangan lainnya.

Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.