Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk!
Calon pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu harus memahami apakah mereka bisa mengikuti seleksi ditahun ini atau tidak.
Dalam seleksi PPPK Guru tahun ini memang tidak dibuka untuk umum, artinya tidak semua orang bisa mengikuti pendaftaran ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022, dalam diktum kelima dijelaskan bahwa Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. Pengertian dari pelamar prioritas dan pelamar umum bisa kalian simak selengkapnya dibawah ini.
Kategori Pelamar Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
- Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. - Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. - Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. - Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
selain kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru adapun persyaratan dalam mengikuti seleksi, antara lain sebagai berikut :
Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berikut informasi terkait dengan Seleksi PPPK Guru 2022 :
- Linieritas Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
- Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
- Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
- Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
- Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
- Pertanyaan Seputar PPPK Guru 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,