🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News
Posts

Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Bagas Arie

 

Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022, dalam diktum kelima dijelaskan bahwa Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. Pengertian dari pelamar prioritas dan pelamar umum bisa kalian simak selengkapnya dibawah ini.

Kategori Pelamar Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

  1. Pelamar Prioritas
    Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
    a. Pelamar Prioritas I
    Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti
    seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
    1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
    4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.


    b. Pelamar Prioritas II
    Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

    c. Pelamar Prioritas III
    Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  2. Pelamar Umum
    Pelamar umum terdiri atas:
    a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
    b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

selain kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru adapun persyaratan dalam mengikuti seleksi, antara lain sebagai berikut :

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
    1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.