🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News
Posts

Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 Yang Harus Kalian Ketahui!!

Bagas Arie

 

Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 Yang Harus Kalian Ketahui!!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 Yang Harus Kalian Ketahui!!

Jika anda sebagai pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah, baik di intansi pemerintah pusat maupun diinstansi pemerintah daerah tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah tenaga Honorer antara lain Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 ( K3).

Tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.

Tetapi yang perlu anda ketahui bahwa ternyata para pegawai honorer tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi. Diantaranya adalah tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 (K3). 

Berikut ini perbedaan dari tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 (K3) sebagi berikut : 

Honorer Kategori 1 (K1)

Honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun tenaga honorer K1 atau kategori 1 ini yang masuk kedalam daftar yang merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.

Honorer Kategori 2 (K2)

Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005. Honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Gaji/ Updah Honorer K2 diberikan dari Dana Komite/lainnya. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.

Untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :

  1. Bekerja di instansi pemerintah,
  2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
  3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
  4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
  5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
    Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Honorer Kategori 3 (K3)

Adapun untuk kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 atau mulai bekerja di instansi Pemerintahan sejak 1 januari 2009. Tentunya untuk Honorer Kategori 3 atau honorer K3 ini bila berbicara tentang peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. Bahkan jika melihat beberapa informasi akhir-akhir ini permasalahan pengangkatan Honorer K1 dan K2 belum juga tuntas atau selesai 100%, maka Pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.