🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News
Posts

Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah

Bagas Arie

 

Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.

  1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat;
  2. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah;

di Tempat

Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non- ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
  2. Dalam hal ini, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
    b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
    c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
    d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
    e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
  4. Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  5. Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
    a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
    b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
    c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
    d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
    e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.

Berikut ini admin lampirkan suratnya : 


Gambar : SE MenpanRB Pendataan Pegawai Non ASN

Untuk Informasi dan File Selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah dapat unduh disini : Klik Disini

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,





Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.