Selamat malam sahabat rizky blog, berjumpa lagi di blog yang sama dalam kesempatan kali ini admin akan membagikan Tips dan Tutorial dengan judul postingan Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan nomor 11 Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri ten tang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah; | ||
Mengingat | : | a. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. | |
KESATU | : | Jabatan Pelaksana terdiri atas:
|
|
KEDUA | : | Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |
KETIGA | : | Bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. | |
KEEMPAT | : | Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. | |
KELIMA | : | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
|
|
KEENAM | : | Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. |
- KLASIFIKASI KLEREK : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
- KLASIFIKASI OPERATOR : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
- KLASIFIKASI TEKNISI : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah dapat kalian unduh File PDF disini : File PDF
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah” ini bermanfaat, Dibantu SHARE kepada teman-teman yang lain.