🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Panduan Teknis Pengelolaan Kinerja Pada Guru PMM Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja pada Guru.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sahabatku, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini admin rizkyblog.com akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Panduan Teknis Pengelolaan Kinerja Guru DI PMM Tahun 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja pada Guru.

Yang mana buku panduan tersebut telah disusun Oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi yang diterbitkan pada bulan Desember 2023 dengan Versi 1.0.

Pengelolaan kinerja PMM ini merupakan alat bantu yang memudahkan bagi guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan qualitas pembelajaran pada siswa siswinya. Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari 3 tahapan, yaitu sebagai berikut ini:

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Penilaian

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja sebagai berikut ini :

  1. Guru ASN : Start mulai bulan Januari tahun 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM saja, yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN masing-masing.
  2. Kepala Sekolah (sebagai atasan) : Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru asn dan pppk. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktornya yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
  3. Untuk guru non ASN (Dianjurkan) : Guru non-ASN juga dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM yang telah dibuat
  4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai) : Kepala sekolah tentunya juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai tanggal 15 Januari 2024

Tentang Pengelolaan Kinerja :

Pengelolaan Kinerja pada Aplikasi PMM merupakan alat bantu yang memudahkan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didiknya. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN).

Apa manfaatnya menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM ini jika dibandingkan dengan e-Kinerja…?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, bagi Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja sangat dibutuhkan ?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikannya.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kinerja dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati Guru dan Kepala Sekolahnya.

Pentingnya untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

Sejalan dengan regulasi ini, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar ini?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.

Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi guru.

Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja ini?

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

  • GURU MAPEL
  • GURU KELAS
  • GURU BK
  • GURU PENGGANTI
  • GURU TIK
  • GURU PENDAMPING
  • GURU PENDAMPING KHUSUS
  • GURU PEMBIMBING KHUSUS
  • PLAY GROUP TEACHER
  • KINDERGARTEN TEACHER
  • KEPALA SEKOLAH

Untuk Guru non ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Panduan Teknis Pengelolaan Kinerja Guru DI PMM Tahun 2024 dapat kalian unduh disini : Link

Demikian informasi tentang Panduan Teknis Pengelolaan Kinerja Pada Guru PMM Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini sangat bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.
What to say about myself, I don't know. I am a simple guy since childhood, wanting to learn new things and implement new ideas. Never worry about what I don't have. What I have is the best thing.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.